Kamis, 08 November 2012

Kebijakan nota pelanggan restoran


1.    kebijakan nota pelanggan restoran 
kebijakan yang dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya dari pelayan yang mempunyai tujuan yang tidak diinginkan untuk melakukan penipuan terhadap penerimaan kas restoran dan mendapatkan keuntungan dimana dengan membuat laporan manajerial yang terdiri dari laporan anggaran dan laporan kinerja yang tujuannya untuk memastikan kepada pegawai yang aktifitas di lapangan. Pengendalian penerimann kas ini sudah banyak digunakan di restoran restoran lainnya agar penerimaan kas mereka dapat terkontrol secara lebih akurat.
Dan aktifitas restoran dilakukan dengan efisien sesuai dengan tujuan peraturan restoran ,serta menyediakan sebuah dokumen yang memadai atas seluruh aktifitas restoran, yang dimana dokumen itu memungkinkan para manajer untuk mengetahui bahwa tanggung jawab yang diberikan telah dilakukan dengan baik dan benar. Memang seharusnya restoran pada umumnya harus menggunakan nota agar setiap pelanggan dapat mempermudah dalam memesan makanan yang diinginkan dan jumlah makanan yang sudah dipesan oleh pelanggan dapat diketahui  dengan adanya bukti nota tersebut.
Pemilik restoran bisa dengan mudah mengontrol penerimaan kas restorannya dengan melihat buku besar yang dimiliki restoran.Pemberian nomor nota pada pengendalian restoran akan menyederhanakan verifikasi bahwa setiap transaksi sudah dicatat dan tidak ada dokumen yang salah letak karna setiap transaksi nota pelanggan sudah dilengkapi nomor dan juga jika terjadi kesalahan penulisan atau terjadi kesalahan pemesanan maka nota tersebut harus dikembalikan. 
Dengan cara pengendalian seperti ini berbagai siklus transaksi saling berhubungan dengan buku besar dan sistem pelaporan yang dimiliki oleh restoran yang digunakan untuk menghasilkan informasi bagi manajemen dan pihak-pihak eksternal.

2.    Kasus Penipuan Citi bank dibobol pegawainya sendiri

Citibank dibobol oleh manajer dan teller bank itu sendiri. Nilai dana yang dibobol mencapai Rp 17 miliar. Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku, yaitu MD dan D. Diduga modusnya dengan cara memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
”Terakhir, petugas menangkap tersangka berinisial D di rumahnya di daerah Bintaro, Selasa pagi sekitar pukul 04.00,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (29/3).
Anton menjelaskan, tersangka ”MD” merupakan salah satu manajer di Citibank. Untuk memindahkan uang nasabah, MD dibantu tersangka D yang berperan sebagai teller di salah satu cabang Citibank.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan untuk kemudian ditarik uangnya oleh para tersangka. Kepemilikan perusahaan itu atas nama orang lain.
Saat ini, kata Anton, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka secara intensif. ”Masih dikembangkan,” katanya ketika ditanya apakah kemungkinan masih ada tersangka baru yang menjadi target.
Hingga saat ini penyidik Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan 3 korban selaku pelapor.
Penyidik Mabes Polri juga telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hummer warna putih yang kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
Sebagaimana dikemukakan Anton Bahrul Alam, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Mengembalikan kerugian  Ditta Amahorseya, Director Country Corporate Affairs Citibank, dalam keterangan resmi melalui surat elektronik menyebutkan, kasus ini merupakan kejadian yang hanya terjadi di satu tempat. Citibank juga sudah bertindak cepat menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampaknya.
”Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu. Kami bekerja sama penuh dengan seluruh pihak berwenang terkait,” kata Ditta.
Menurut Ditta, staf yang terlibat dalam kasus pembobolan uang nasabah tersebut juga sudah tidak lagi bekerja di Citibank. Namun, pihak Citibank menolak berkomentar lebih lanjut, dengan dalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pegawai Tidak bertanggung jawab ,Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menyampaikan, pengawasan BI terhadap bank hanya berkaitan dengan kesehatan bank, termasuk hal-hal yang terkait dengan intermediasi perbankan. ”Misalnya, soal pengucuran kredit, benar atau tidak,” kata Difi.
Kasus yang terjadi di Citibank, tutur Difi, merupakan tanggung jawab Citibank. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan dengan oknum di bank, bukan sistem bank tersebut. Secara umum, bank asing, termasuk Citibank, sistemnya sudah berjalan baik.
”Sekarang ini BI hanya meminta Citibank untuk menyelesaikan masalah itu agar nasabah tidak dirugikan,” ujar Difi.
Ekonom senior Standard Chartered, Fauzi Ichsan, yang ditanya wartawan tentang upaya mengantisipasi fraud atau penipuan di perbankan, menyatakan, manajemen risiko bank harus kuat. Penipuan umumnya terjadi di wilayah perbankan korporasi.
”Direktur manajemen risiko harus lepas dari urusan bisnis,” kata Fauzi. Dalam survei PwC Indonesia, yang dirilis pekan lalu, lebih dari separuh responden memperkirakan tingkat risiko penipuan akan tetap sama seperti tahun 2010.
Dari sisi jenis penipuan di sektor perbankan, penipuan identitas dikhawatirkan oleh 29 persen responden. Disusul kemudian penipuan berupa kolusi antara karyawan bank dan nasabah, sekitar 21 persen responden.