Minggu, 19 Desember 2010

Koperasi sekolah


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah..Koperasi sekolah juga merupakan salah satu substansi dalam manajemen layanan khusus sekolah yang dimana keberadaannya sangat menunjang kegiatan pembelajaran siswa di sekolah. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat. Keberadaan koperasi sekolah akan di minati  jika keberadaannya memberikan fungsi atau manfaat bagi siswa.Keunggulan yang harus dari koperasi sekolah antara lain meliputi: (1) koperasi memiliki ukuran ruangyang cukup besar (2) jenis layanan yang ada di koperasi tersebut tidak hanya meliputi bidang usaha tetapi juga bidang jasa (3) koperasi tersebut memiliki prestasi, yaitu koperasi tersebut ditetapkan sebagai koperasi dengan sistematika
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Kegiatan dalam koperasi sekolah meliputi: (1) perencanaan program koperasi (2) pengorganisasian koperasi; (3) jenis layanan yang ada di koperasi; (4) pengawasan dan pelaporan koperasi (5) kontribusi yang diberikan koperasi
Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
            Dalam penelitian koperasi sekolah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sedangkan  rancangan penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Studi kasus yang digunakan adalah studi kasus observasional. Pada penelitian ini peneliti merupakan satu-satunya pengumpul data, dimana peneliti melakukan sendiri teknik-teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengambilan datanya menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang sudah didapatkan akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan tiga cara yaitu ketekunan pengamatan, triangulasi, dan ketercukupan referensial.
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perencanaan program koperasi dilakukan oleh keseluruhan personel koperasi yang meliputi manajer koperasi dan karyawan koperasi, dalam hal ini Kepala sekolah juga ikut terlibat. Kegiatan perencanaan tersebut dilakukan melalui beberapa langkah (2) koperasi sekolah memiliki struktur organisasi dan mekanisme kerja tertulis yang dirumuskan bersama sebagai pedoman dalam menjalankan program kerja. Manajer koperasi selalu melakukan pembinaan secara rutin kepada karyawan untuk meningkatkan kinerjanya. (3) jenis layanan yang ada di koperasi sekolah  meliputi a) layanan bidang usaha b)layanan bidang jasa (4) proses pengawasan di koperasi dilakukan oleh badan pengawas. Pelaporan yang dilakukan oleh karyawan koperasi berupa laporan keuangan bulanan dan laporan persediaan barang (stock opname) (5) kontribusi yang diberikan oleh koperasi berupa kontribusi materi dan kontribusi non materi.

Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela, namun dibatasi hanya
kepada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut. Dengan
kata lain, tidak dapat ditambah dengan siswa sekolah lain. Jika koperasi sekolah
tersebut berada dalam satu kompleks sekolah (misalnya terdiri dari SD, SMP, dan
SMA), maka siswa di setiap tingkatan sekolah tersebut semuanya dapat menjadi
anggota koperasi sekolah. Meski tidak menutup kemungkinan masing-masing
tingkatan sekolah mendirikan koperasi sendiri-sendiri (jadi ada tiga tingkat
koperasi di satu kompleks sekolah itu). Anggota koperasi sekolah dapat
mengundurkan diri kapan saja, tetapi khusus untuk koperasi sekolah kebebasan
keluar ini dapat mungkin dihindari atau dibatasi. Alasannya, agar siswa dapat
belajar mengenai berorganisasi dan berwirausaha.
Agar koperasi sekolah berhasil mencapai tujuannya, para anggota harus aktif
memajukan usaha koperasi dengan cara rajin menghadiri rapat kerja supaya dapat
memikirkan bersama persoalan-persoalan dalam koperasi. Di luar organisasi,
anggota koperasi dapat menjaga nama baik koperasi sekolahnya.
ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
1. Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah
tempat koperasi itu didirikan.
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam Rapat Anggota, satu anggota
memiliki satu suara.
3. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada orang
lain.
4. Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi, misalnya:
a. Memenuhi dan melaksanakan AD/ART;
b. Keputusan rapat anggota; serta
c. Tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya
5. Setiap anggota harus loyal, taat, dan menjunjung tinggi nama koperasi
sekolah.
6. Setiap anggota berhak memilih dan memilih dan dipilih sebagai pengurus
atau badan pemeriksa.
7. Keanggotaan koperasi berakhir apabila:
a. Siswa yang bersangkutan meninggal dunia;
b. Siswa yang bersangkutan pindah sekolah;
c. Siswa yang bersangkutan berhenti sekolah karena tamat belajar/lulus pada
sekolah tersebut dan/atau alasan lainnya; serta
d. Sebab-sebab lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
sekolah yang diatur dalam anggaran dasarnya (AD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar